Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan arah dan kebijakan pemerintah di 2025.
Khususnya paradigma baru kebijakan pendidikan tinggi dalam mendukung Asta Cita, 8 program hasil terbaik cepat, 17 program prioritas, dan tantangan strategis bangsa Indonesia.
Dia berpendapat bahwa pendidikan tinggi harus berdampak kepada pembangunan nasional.
Oleh karena itu, Kemdiktisaintek terus berupaya memaksimalkan dukungan sains dan teknologi.
“Kami ingin memastikan bahwa Kementerian kami ini mampu untuk menjadikan pendidikan tinggi sebagai agen pembangunan ekonomi, supaya pendidikan tinggi mampu memberikan kepada masyarakat suatu dampak yang lebih baik ke depan,” ujar Satryo dalam Taklimat Media 2025 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Jumat, (3/1).
Menteri Satryo menjelaskan peran Kemdiktisaintek pada visi presiden dan wakil presiden yaitu Asta Cipta, 8 program hasil terbaik cepat, dan 17 program prioritas yang akan melibatkan Ditjen Pendidikan Tinggi, Ditjen Sains dan Teknologi, dan Ditjen Riset dan Pengembangan.
“Kami akan lihat mana-mana yang menjadi tugas kami di Kementerian. Dari 8 visi Presiden-Wakil Presiden (Asta Cita), maka kami terlibat di tiga Asta Cita, tiga misi," ujar Satryo.
Pada Asta Cita, Kemdiktisaintek mengambil peran pada nomor 2 tentang memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa.
Mendiktisaintek menyampaikan program prioritas 2025, salah satunya ada pembangunan sekolah unggul. Simak selengkapnya.
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Kemdiktisaintek Berikan 315 Anugerah Diktisaintek 2024 kepada Pemangku Kepentingan PT
- Selamat, Poltek Harber Raih Anugerah LLDIKTI Wilayah VI 2024
- SNPMB 2025 Diluncurkan, Ada Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui Siswa & Sekolah