Mending Ditunda Saja sampai Ada Fatwa Halal dari MUI
”Kalau ada yang minta ditunda, maka kami catat. Namun nanti akan kami minta vaksin lagi,” katanya.
Vaksinasi untuk penyakit campak dan rubella itu dilakukan oleh petugas dari puskesmas kecamatan, diawasi petugas dinas kesehatan dan pemantau dari organisasi kesehatan internasional atau WHO (World Health Organization).
Sebanyak 14.000 vial tersedia untuk anak 9 bulan hingga 15 tahun ini. Sebanyak 21 puskesmas di Kotim pun telah memulai pelaksanaan sejak 1 Agustus lalu.
BACA JUGA: Kemenkes Tetap Kampanye Imunisasi MR Fase 2
Seperti diketahui, pemberian vaksin MR menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, vaksin ini belum mengantongi sertifikasi halal dari MUI.
Vaksin ini diberikan kepada anak dengan tujuan mengeliminasi penyakit meales (campak) dan penyakit rubella. (oes/yit)
Sebagian ortu siswa meminta imunisasi MR (measles dan rubella) ditunda hingga ada sertifikat halal dari MUI.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Dapat Dukungan dari Halalin dan LPPOM, Jabarano Coffee Kini Kantongi Sertifikat Halal
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Cinepolis Jadi Bioskop Pertama dengan Menu Makanan Bersertifikasi Halal di Indonesia