Mendorong Ekspor Hortikultura, Kementan Menggelar TOT Registrasi Kampung dan Lahan Usaha
Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto menjelaskan kebun dan lahan yang dapat teregistrasi harus memenuhi beberapa hal yaitu menerapkan prinsip-prinsip cara budi daya produk hortikultura yang baik dan benar.
"Selain itu penerapan pengendalian hama terpadu, melaksanakan SOP (standar operasional prosedur) budi daya produk hortikultura, serta pencatatan yang baik,” ungkapnya.
Dia meyakini registrasi kebun hortikultura ini dapat memperluas akses pasar sehingga ekspor komoditas tersebut bisa makin melejit.
Prihasto menjelaskan Indonesia saat ini sudah berada di era digital. Jika ingin komoditas disukai pasar internasional, maka harus menerapkan SOP.
"Kebun harus diregistrasi karena itu menjadi salat satu syarat ekspor,” paparnya.
Peserta turut melakukan kunjungan lapangan ke kebun pisang Ambon, pisang tanduk, kebun cabe dan kebun alpukat di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Perwakilan Dinas Pertanian Provinsi yang berkunjung diajarkan cara pemakaian aplikasi registrasi kebun dan lahan usaha hortikultura.
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Bambang Sugiharto menyampaikan betapa pentingnya sosialisasi ini kepada seluruh peserta.
Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto menjelaskan kebun dan lahan yang dapat teregistrasi harus memenuhi beberapa hal yaitu menerapkan prinsip-prinsip cara budi daya produk hortikultura yang baik dan benar.
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah