Menduakan Suami, Eti Rohayati Disidang
Jumat, 04 November 2011 – 11:12 WIB
CIANJUR - Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati (35), warga Kampung Paseban, RT 03 RW 01, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (3/11). "Sebelum melakukan pernikahan dengan Zulkifli, terdakwa mengaku dirinya telah dicerai dan talak tiga oleh suami pertamanya. Perkawinan yang hendak dilakukannya ini, hanya untuk penyelang saja, agar dirinya kembali menikah dengan suami pertamanya," papar JPU Budi Santoso saat di persidangan.
Sidang dengan perkara nomor 490/pid.b/2011/pn.cj tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Budi Santoso menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perkawinan, sementara perkawinan yang ada menjadi halangan yang sah baginya untuk menikah kembali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eti Rohayati (35) melakukan pernikahan pertamanya dengan Dadang pada April 1993 yang lalu. Dari pernikahan pertamanya tersebut, dirinya memiliki tiga orang anak. Kemudian, pada Juni 2010, Eti melakukan pernikahan kembali dengan Zulkifli Anwar. Padahal, Eti masih memiliki ikatan sah dengan suami pertamanya.
Baca Juga:
CIANJUR - Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati (35), warga Kampung Paseban,
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi