Menduakan Suami, Eti Rohayati Disidang
Jumat, 04 November 2011 – 11:12 WIB
CIANJUR - Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati (35), warga Kampung Paseban, RT 03 RW 01, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (3/11). "Sebelum melakukan pernikahan dengan Zulkifli, terdakwa mengaku dirinya telah dicerai dan talak tiga oleh suami pertamanya. Perkawinan yang hendak dilakukannya ini, hanya untuk penyelang saja, agar dirinya kembali menikah dengan suami pertamanya," papar JPU Budi Santoso saat di persidangan.
Sidang dengan perkara nomor 490/pid.b/2011/pn.cj tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Budi Santoso menyampaikan bahwa terdakwa melakukan perkawinan, sementara perkawinan yang ada menjadi halangan yang sah baginya untuk menikah kembali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Eti Rohayati (35) melakukan pernikahan pertamanya dengan Dadang pada April 1993 yang lalu. Dari pernikahan pertamanya tersebut, dirinya memiliki tiga orang anak. Kemudian, pada Juni 2010, Eti melakukan pernikahan kembali dengan Zulkifli Anwar. Padahal, Eti masih memiliki ikatan sah dengan suami pertamanya.
Baca Juga:
CIANJUR - Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati (35), warga Kampung Paseban,
BERITA TERKAIT
- Kakak Adik Pelaku Begal Beraksi Pakai Airsoft Gun
- Gegara Suara Motor, 2 Pria di Tambora Jakbar Tikam Tetangga
- Polisi Ungkap Motif Penusukan di Depan Kampus UNP, Korban Tewas
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- Satu Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir Ditangkap, Lainnya Masih Diburu Polisi