Menduakan Suami, Eti Rohayati Disidang
Jumat, 04 November 2011 – 11:12 WIB
Akan tetapi, setelah tujuh bulan berlalu, suami pertamanya Dadang, mengetahui hal tersebut dan melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek Sukaluyu. Atas laporan tersebut, Eti dikenakan pasal 279 ayat 2 KUHP. Sementara itu, usai persidangan, Eti mengaku, perbuatannya tersebut tidak menyalahi aturan, terlebih aturan agama. Dirinya malah berdalih, tuduhan yang dialamatkan suami pertamanya tersebut hanya untuk balas dendam.
"Saya berumah tangga dengan dia (Dadang) sudah 17 tahun dan keadaannya sudah tiga kali putus sambung. Dalam ajaran agamaa kan, kalau kita mau menikah lagi (dengan suami pertama) harus menikah dengan orang lain. Nah, waktu saya menikah dengan orang lain tersebut saya malah dilaporkan," terangnya.(zul/fuz/jpnn)
CIANJUR - Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati (35), warga Kampung Paseban,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyiram Air Keras Anggota Polres Tangsel Teridentifikasi
- Bawa 1,03 Kg Sabu-Sabu, 2 Pemuda di Kepulauan Meranti Ditangkap
- Kakak Adik Pelaku Begal Beraksi Pakai Airsoft Gun
- Gegara Suara Motor, 2 Pria di Tambora Jakbar Tikam Tetangga
- Polisi Ungkap Motif Penusukan di Depan Kampus UNP, Korban Tewas
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap