Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik

Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana*

Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
Prof Tjipta Lesmana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Dalam bincang-bincang di program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis malam lalu (30/11/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2014-2019 Agus Rahardjo melontarkan narasi yang mengejutkan.

Menurut Agus, dirinya dipanggil menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara pada 2017.

Agus yang saat itu masih menjadi ketua KPK diminta masuk tidak melalui pintu biasanya, tetapi melewati pintu kecil di masjid yang terletak di Istana Negara. 

Sesampai Istana Negara masuk ke ruang kerja presiden, Agus langsung mendengar teriakan. Ternyata teriakan kata ‘hentikan’ itu dari Presiden Jokowi. 

Menurut Agus, ketika itu Presiden Jokowi hanya didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Ternyata Agus langsung diperintahkan oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto atau Setnov yang pada saat itu menjabat Ketua DPR.

Setnov bukan hanya ketua DPR, melainkan juga ketua umum Partai Golkar. Di depan Rosiana Silalahi yang memandu program Rosi di Kompas TV, Agus juga menggambarkan ekspresi wajah Presiden Jokowi ketika itu.

Namun, Agus merespons perintah Presiden Jokowi itu dengan menyatakan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan terhadap Setnov. Ketika itu KPK sudah membuat surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Jika pernyataan Agus Rahardjo benar, tentu akan membawa konsekuensi yang serius, seolah Jokowi telah melakukan obstruction of justice dalam skandal e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News