Meneg LH Ingin Pencemaran Pantai Batam Diproses Hukum
Senin, 18 Januari 2010 – 18:58 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta menyatakan bahwa pihaknya ingin pencemaran limbah minyak hitam di di bibir pantai Tanjung Memban, Nongsa, Batam tidak hanya dibersihkan. Hatta menegaskan, dirinya akan mendorong kasus itu juga diproses secara hukum. Ditanya soal kemungkinan pencemaran itu dikategorikan sebagai bencana nasional, Hatta mengaku bahwa pembicaraan yang dilakukannya dengan para deputi di Kementrian LH belum sampai ke arah itu. "Tetapi kami ingin ini diprioritskan penangannnya," tandasnya.
Menurut Hatta, untuk penuntasan kasus itu pihaknya akan membahasnya dengan Kementrian Polhukam. "Yang di Nongsa ini kasus pertama bagi kami. Ada limbah minyak dibuang di laut tapi jadinya mencemari daratan. Ini kasus pertama, tetapi kita ingin serius agar ini tidak berulang," ujar Hatta kepada JPNN, usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (18/1) sore.
Baca Juga:
Hatta menambahkan, kasus itu juga harus diselesaikan secara hukum. "Saya akan bawa masalah ini ke Menko Polhukam," ujar guru besar ilmu kehutanan di Universitas Lambung Mangkurat itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta menyatakan bahwa pihaknya ingin pencemaran limbah minyak hitam di di bibir pantai
BERITA TERKAIT
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang