Menegakkan Hukum dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan

Menegakkan Hukum dan Mengamankan Hak Negara, Bea Cukai Memusnahkan BMN Hasil Penindakan
Bea Cukai memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di berbagai daerah. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

"Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk aksi nyata yang dihasilkan oleh Bea Cukai Sampit atas sinergi yang dilakukan dengan pihak internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai,” ungkap Indasah di halaman Kantor Bea Cukai Sampit.

Bea Cukai Pantoloan melaksanakan pemusnahan BMN hasil 66 kali penindakan selama 2020.

BMN yang dimusnahkan antara lain berupa 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 1.157 botol minuman beralkohol.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Pantoloan menunjukkan komitmen membasmi peredaran BKC ilegal.

Dengan adanya penindakan yang terus menerus dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Bea Cukai Juanda bersama Forkopimda Sidoarjo memusnahkan berbagai barang bukti dari 469 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu 30,9 kilogram, ganja 3,3 kg, pil double l sebanyak 124.927 butir, ekstasi 1.045 butir, tembakau gorila 3.245 gram dan rokok ilegal 11 karton.

Cukai adalah melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan, Ini daftarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News