Menegangkan! Dilempari Batu, Polisi Membalas, Dor Dor, Bripka A dan F Terluka
Selasa, 12 Oktober 2021 – 10:58 WIB
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana 20 tahun penjara.
"Kami juga akan terus memegang komitmen untuk memerangi peredaran narkotika, khususnya di Desa Beleka. Desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak, khususnya di kalangan generasi muda,” pungkas IPTU Hizkia. (met/radarlombok)
Peristiwa menegangkan terjadi saat jajaran Polres Lombok Tengah menggerebek kediaman Tarip (60), di Desa Belela, Praya Timur, Sabtu (9/10).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda