Menegangkan! Dilempari Batu, Polisi Membalas, Dor Dor, Bripka A dan F Terluka
Selasa, 12 Oktober 2021 – 10:58 WIB

Ilustrasi detik-detik menegangkan saat penangkapan bandar narkoba di Lombok Tengah. Foto: ANTARA/REUTERS/am.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana 20 tahun penjara.
"Kami juga akan terus memegang komitmen untuk memerangi peredaran narkotika, khususnya di Desa Beleka. Desa ini menjadi prioritas utama pemberantasan narkotika sekaligus untuk mendongkrak kembali animo kerajinan ketak, khususnya di kalangan generasi muda,” pungkas IPTU Hizkia. (met/radarlombok)
Peristiwa menegangkan terjadi saat jajaran Polres Lombok Tengah menggerebek kediaman Tarip (60), di Desa Belela, Praya Timur, Sabtu (9/10).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya