Menekan Aksi Pungli, Polda Metro Siapkan 10 ETLE Mobile

Menekan Aksi Pungli, Polda Metro Siapkan 10 ETLE Mobile
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan berkamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). ANTARA/Twitter/@TMCPoldaMetro

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditalantas) Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile atau Electronic Traffic Law Enforcement untuk menindak pengendara di jalan yang melanggar.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi menindak hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual.

"Dengan 10 unit untuk sementara, sudah cukup mengawasi ruas jalan di seluruh Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (24/10).

Latif mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya secara bertahap akan menambah kamera ETLE statis maupun portabel.

Menurut dia, penambahan itu untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasannya," ujar Latif.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Polda Metro Jaya menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile atau Electronic Traffic Law Enforcement untuk menindak pengendara di jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News