Menekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Operasi Pasar di Tiga Wilayah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar di berbagai daerah.
Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Parepare, dan Bea Cukai Banyuwangi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengungkapkan selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal, operasi pasar juga ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para penjual rokok.
“Seperti yang diketahui terdapat beberapa jenis rokok ilegal antara lain yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama pabriknya,” ujar Sudiro.
Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada para penjual rokok dalam kegiatan operasi pasar.
“Tujuannya adalah mengenalkan terkait ciri-ciri rokok ilegal dan menambah pemahaman bagi mereka untuk tidak menjual rokok tersebut,” tambah Sudiro.
Selain bergerak secara mandiri, Bea Cukai juga menggandeng aparat penegak hukum lain dalam menjalankan operasi pasar.
Hal ini dilakukan Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng Satpol PP dalam operasi pasar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengungkapkan selain untuk memberantas peredaran rokok ilegal, operasi pasar juga ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para penjual rokok.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita