Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat

Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani surat keputusan bersama pengukuhan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Jakarta (10/12). Foto: Kemenekraf

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani surat keputusan bersama pengukuhan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Jakarta (10/12).

Penandatanganan MoU yang disaksikan oleh seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif dari seluruh wilayah di Indonesia.

Hal ini bertujuan sebagai Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah terhadap pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di daerahnya masing-masing.

“Alhamdulillah, hari ini Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenekraf dengan Kemendagri sudah ditandatangani, di mana dalam surat keputusan bersama ini sudah ada regulasi atau dasar hukum terhadap pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten/kota se-indonesia, dan juga sebagai dasar hukum untuk nomenklatur atau kodifikasi untuk anggaran Ekonomi Kreatif di indonesia,” kata Riefky.

Menurut Riefky, kerja cepat dan kolaborasi bersama Kemendagri dalam waktu 10 hari ini menjadi angin segar untuk para pelaku ekonomi kreatif di daerah.

Mantan anggota DPR RI ini mengatakan kesepakatan kerja sama pengembangan daerah ini sangat potensial untuk membangkitkan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, mendatangkan penghasilan, dan meningkatkan PAD daerah untuk mencapai pertumbuhan sebesar 8 persen pada 2029 dan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

“Ini bisa dibentuk bagi daerah-daerah yang menganggap bahwa Ekonomi Kreatif bisa menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi (The New Engine of Growth) di daerahnya, apakah itu dapat membuka lapangan pekerjaan baru, dapat menurunkan angka kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan bahkan menambah PAD dari sektor ekonomi kreatif. Jadi, dipersilakan kepada daerah untuk membentuk dinas ekonomi kreatif ini,” ucapnya.

Sementara itu, Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar menggali sekaligus memanfaatkan berbagai potensi ekonomi kreatif untuk meningkatkan kapasitas fiskal.

Penandatanganan MoU yang disaksikan oleh seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif dari seluruh wilayah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News