Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
Dalam 10 tahun terakhir, tren pemasukan narkoba ke wilayah Indonesia secara ilegal paling banyak dilakukan melalui perlintasan udara dengan frekuensi pengungkapan sejumlah 3.367 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 6.870,59 kg.
Adapun jumlah pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbanyak, yaitu melalui perlintasan laut dengan frekuensi pengungkapan sejumlah 803 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 22,510,64 kg.
Grafik 1. Jumlah Penindakan dan Barang Bukti Narkoba s.d. 30 September 2024
Gencarnya pengawasan terhadap penyelundupan narkoba selama 10 tahun terakhir juga telah mampu menyelamatkan sekitar 111,63 juta jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba. (mrk/jpnn)
Grafik 2. Perkiraan Total Jiwa Terselamatkan s.d. 30 September 2024
Dari upaya pencegahan ke penindakan, berikut langkah progresif pemerintah dalam 10 tahun terakhir menjaga Indonesia dari penyelundupan narkoba:
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Terima Kunjungan Studi, Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di 2 Daerah Ini soal Kepabeanan
- Kawal Potensi UMKM Go Global, Bea Cukai Malang Siapkan 2 Program Unggulan
- Warga Beber Kepribadian Dalang Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Banten
- Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran