Menelisik Indonesia

Oleh Dr. Lestari Moerdijat, S.S., M.M, Wakil Ketua MPR RI

Menelisik Indonesia
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

Kedua, tidak ada penentuan skala prioritas dalam setiap daftar prolegnas sehingga semakin melemahnya semangat kebangsaan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Sebaiknya pemerintah segera membentuk pusat/badan regulasi nasional, yang berada lansgung di bawah presiden agar dalam segi formal peraturan perundang-undangan tidak berakibat disharmoni dan tertata dengan baik serta lebih efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan preseden buruk seperti UU Cipta Kerja.

Pada saat bersamaan sebagian bisnis dan usaha masih menerapkan aturan work from home (WFH).

Beberapa sektor usaha tak mampu lagi meneruskan bisnisnya, dan tutup di tengah jalan. Meski secara makro, ekonomi Indonesia mengalami rebound, angka pengangguran dan kemiskinan melonjak naik.

Upaya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional harus konsisten dilakukan setelah penyebaran Covid-19 relatif bisa dikendalikan. Upaya adaptasi di beberapa industri yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja, harus segera dicarikan solusinya.

Selain itu, penguatan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) penting dilakukan dalam rangka menghidupkan kembali ekonomi masyarakat yang terimbas pandemi.

Indonesia memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang keberadaannya sangat penting bagi perkembangan perekonomian Indonesia di tahun 2022.

UMKM menyumbang 60% Produk Domestik Bruto Indonesia (Government Support Encourages MSMEs and Creative Economy to Upgrade, 2021). Jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2021 adalah sekitar 62 juta, yang berarti satu dari lima penduduk di Indonesia memiliki UMKM.

Kita sudah melewati tahun 2021. Panta rhei kai uden menei, semua mengalir tidak ada sesuatu pun yang tinggal tetap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News