Menelusuri Aliran Uang Bupati PPU, KPK Periksa Sultan Pontianak 

Menelusuri Aliran Uang Bupati PPU, KPK Periksa Sultan Pontianak 
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Selasa (26/4) di gedung KPK, Jakarta. 

Sultan Pontianak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur

“(Sultan Pontianak) Hadir, dan tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM kepada pihak tertentu," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/4). 

Pemeriksaan Sultan Pontianak pada Selasa (26/4) itu merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pada hari Kamis (31/3) lalu. 

Selain itu, pada Senin (25/4), KPK juga telah memeriksa saksi Tommy Irawan dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten PPU dengan melibatkan pihak kontraktor dalam pengerjaannya," kata Ali.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH). 

KPK memeriksa Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. KPK menelusuri dugaan aliran uang dari Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News