Menelusuri Dugaan Penyimpangan Bansos

Berkorelasi dengan Pemenangan Incumbent

Menelusuri Dugaan Penyimpangan Bansos
Menelusuri Dugaan Penyimpangan Bansos
’’Ini bukan ruang tidak boleh tapi bukan juga yang wajib. Kita hanya ingin jamin transparansi dan tata kelola. Makanya ada Permendagri 32/2011 yang sangat ketat mengatur dana hibah dan Permendagri 39/2012 yang juga mengatur hal serupa,’’ pungkas Donny, sapaan Reydonnyzar Moenek.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, prinsip awalnya bansos merupakan pelayanan negara untuk masyarakat tanpa harus melewati birokrasi. Kalau dengan jenjang birokrasi, akan ada potongan sebelum sampai masyarakat.

’’Pengalaman di kementerian dan daerah ada salah satu sisi yang harus ditutupi. Sehingga tidak ada kerawanan dan manipulasi. Karena posisi penerima bantuan dalam hal ini sangat lemah. Mereka mendapatkan bantuan tapi dipotong. Kalau tidak mau dipotong, maka tidak dapat,’’ ungkapnya.

Tapi, lanjut Hakam Naja, kadang kala penerima yang memanipulasi. Hal ini tidak tertutup kemungkinan ada kongkalikong antara penerima dan pemerintah.

JAKARTA–Puluhan bahkan ratusan triliun rupiah dialokasikan pemerintah untuk dana bantuan sosial (bansos). Namun, hingga kini, manfaatnya belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News