Menelusuri Dugaan Penyimpangan Bansos
Berkorelasi dengan Pemenangan Incumbent
Senin, 25 Juni 2012 – 07:46 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harra Azhar Aziz mengatakan, Permendagri 32/2011 mewajibkan setiap hibah dan bansos diusulkan melalui sebuah proposal setelah sebelum pelaksanaan dan dicatatkan dalam APBD. Tentunya, pola seperti ini tidak dapat dipakai untuk korban bencana alam yang tidak dapat ditentukan tempat dan waktunya.
’’Korban tsunami, puting beliung, banjir itu tidak ada. Sehingga saya pikir tetap perlu dana khusus untuk menangani situasi seperti tadi,’’ ungkap Harry kepada INDOPOS di Jakarta, kemarin (24/6).
Menurut politisi dari Partai Golkar tersebut, sudah banyak kepala daerah yang mengeluhkan aturan tersebut. Karena itu, ia meminta agar Kemendagri segera mengeluarkan aturan baru untuk mengatur dana bansos bagi korban bencana. ’’Kepala daerah mengeluh bagaimana kalau ada bencana tiba-tiba. Kita tidak ada dana untuk itu,’’ urainya.
Mengenai dana bansos dipakai untuk kegiatan incumbent saat pilkada, Harry menegaskan, dengan Permendagri 32/2011 hal tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi. Tapi, pengawasan tetap harus dilakukan. Sebab, penerima bansos bisa saja golongan tertentu. Seperti pendukung atau keluarga calon kepala daerah.
JAKARTA–Puluhan bahkan ratusan triliun rupiah dialokasikan pemerintah untuk dana bantuan sosial (bansos). Namun, hingga kini, manfaatnya belum
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT
- BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer Jangan Panik ya
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat