Menelusuri Dugaan Penyimpangan Bansos

Berkorelasi dengan Pemenangan Incumbent

Menelusuri Dugaan Penyimpangan Bansos
Menelusuri Dugaan Penyimpangan Bansos

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harra Azhar Aziz mengatakan, Permendagri 32/2011 mewajibkan setiap hibah dan bansos diusulkan melalui sebuah proposal setelah sebelum pelaksanaan dan dicatatkan dalam APBD. Tentunya, pola seperti ini tidak dapat dipakai untuk korban bencana alam yang tidak dapat ditentukan tempat dan waktunya.

’’Korban tsunami, puting beliung, banjir itu tidak ada. Sehingga saya pikir tetap perlu dana khusus untuk menangani situasi seperti tadi,’’ ungkap Harry kepada INDOPOS di Jakarta, kemarin (24/6).

Menurut politisi dari Partai Golkar tersebut, sudah banyak kepala daerah yang mengeluhkan aturan tersebut. Karena itu, ia meminta agar Kemendagri segera mengeluarkan aturan baru untuk mengatur dana bansos bagi korban bencana. ’’Kepala daerah mengeluh bagaimana kalau ada bencana tiba-tiba. Kita tidak ada dana untuk itu,’’ urainya.

Mengenai dana bansos dipakai untuk kegiatan incumbent saat pilkada, Harry menegaskan, dengan Permendagri 32/2011 hal tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi. Tapi, pengawasan tetap harus dilakukan. Sebab, penerima bansos bisa saja golongan tertentu. Seperti pendukung atau keluarga calon kepala daerah.

JAKARTA–Puluhan bahkan ratusan triliun rupiah dialokasikan pemerintah untuk dana bantuan sosial (bansos). Namun, hingga kini, manfaatnya belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News