Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal

Oleh: Tasya Aqeela Kailani - Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal
ilustrasi pinjaman online alias pinjol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Ilmu pengetahuan saat ini berkembang sangat pesat khususnya di bidang teknologi. Hal ini berhasil memberikan dampak langsung kepada pola beraktivitas dan berinteraksi masyarakat Indonesia.

Setiap bidang pada kehidupan bermasyarakat tidak dapat terlepas dari bantuan teknologi.

Salah satunya ialah kemajuan teknologi finansial atau “FinTech” tentunya dengan didorong faktor pendukung seperti tingginya penggunaan internet di Indonesia.

Kebijakan dan regulasi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital menjadi fondasi kuat pesatnya pertumbuhan kemajuan FinTech di Indonesia.

P2P lending atau kerap dikenal sebagai pinjaman online yang menawarkan transaksi pinjaman serta pembiayaan digital merupakan salah satu model bisnis dari kemajuan teknologi finansial yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia beberapa tahun ke belakangan.

Kemudahan serta efisiensi yang ditawarkan oleh pinjaman online berhasil memikat masyarakat Indonesia yang merasa terbebani akan sulitnya akses pelayanan keuangan karena dipenuhi dengan syarat administrasi formal yang perlu melalui proses panjang dan sulit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya melaksanakan dan memastikan etika bisnis terkait bisnis pinjaman online. OJK mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan dengan menggunakan pendekatan “Compliance Approach”.

OJK menggunakan aturan yang diterbitkannya dalam mengatur dan mengontrol manajemen etika di bisnis fintek ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya melaksanakan dan memastikan etika bisnis terkait bisnis pinjaman online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News