Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal

Oleh: Tasya Aqeela Kailani - Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal
ilustrasi pinjaman online alias pinjol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Semua bisnis pinjaman online wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Lalu ketentuan dalam pemberian suku bunga dan denda maksimum yang tidak boleh terlalu tinggi.

Selanjutnya, soal perlindungan akses data pribadi di mana bisnis pinjaman online yang berlisensi hanya boleh mengakses lokasi, mikrofon, dan kamera pengguna serta dalam proses penagihannya, pihak penagih pinjaman perlu memiliki lisensi penagihan AFPI.

Dalam menjunjung etika bisnis benar-benar dijalankan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016.

OJK menegaskan pihak fintek perlu menerapkan prinsip dasar terhadap perlindungan pengguna yang juga sesuai dengan prinsip etika bisnis yaitu “transparansi, kerahasiaan dan keamanan data, perlakuan adil, keandalan serta penyelesaian harus secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau”

Bisnis pinjaman online yang sudah terlisensi OJK memang sudah diawasi dengan ketat oleh OJK terkait aspek etika bisnis yang dijalankan oleh mereka.

Namun, perkembangan informasi yang begitu cepat dan kemudahan akses yang disuguhkan kepada masyarakat Indonesia tanpa kekuatan dalam mengedukasikan serta pemberian informasi mengenai cara memilah dan memilih pinjaman online mana yang sudah terlisensi oleh OJK dan yang belum menjadi salah satu lahirnya isu pinjaman online ilegal.

Bisnis pinjaman online ilegal cenderung menawarkan jasa mereka melalui iklan di internet dengan pesan singkat yang menjanjikan syarat kredit yang cepat, mudah, dan praktis.

Hal ini membawa permasalahan baru di mana pinjaman online ilegal kerap merugikan masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan finansial mereka melalui pinjaman dana secara online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya melaksanakan dan memastikan etika bisnis terkait bisnis pinjaman online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News