Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal

Oleh: Tasya Aqeela Kailani - Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal
ilustrasi pinjaman online alias pinjol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jika kasus ini dibahas melalui pendekatan manajemen etika dalam berbisnis, pinjaman online ilegal sebagai suatu bisnis tidak mementingkan kedua pendekatan manajemen etika melalui “Compliance Approach”.

Pengelolaan etika menggunakan kebijakan dan regulasi karena mereka tidak terdaftar pada OJK dan tidak ada aturan yang mengontrol bisnis pinjaman online ilegal ini secara langsung.

Ataupun melalui “Integrity Approach” karena tidak ada aspek edukasi, pelatihan serta pembangunan integritas secara internal terkait etika bisnis dan pentingnya perlindungan pengguna oleh pihak bisnis pinjaman online ilegal.

Pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan oleh bisnis pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat Indonesia sebagai pengguna dan pihak yang meminjam dana.

Pembebanan dana yang terlalu tinggi pada denda serta suku bunga yang diberikan, perlindungan data pribadi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta banyaknya kasus teror dan intimidasi yang dirasakan oleh pengguna saat proses penagihan sangat memberikan dampak buruk secara finansial dan mental pengguna.

Kerugian yang dirasakan akibat pinjaman online ilegal ini salah satunya dilatar belakangi dari minimnya literasi keuangan masyarakat Indonesia dalam menentukan platform pinjaman online apa yang terlisensi OJK dan dapat dipercaya.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) pada tahun 2024 yang diterbitkan oleh OJK disebutkan bahwa indeks inklusi keuangan Indonesia sudah memasuki besaran 75,02 persen. Namun, indeks literasi keuangan berada di bawahnya dengan besaran 65,43 persen.

Perbedaan indeks antara literasi keuangan dengan inklusi keuangan yang dijelaskan pada SNLIK oleh OJK ini dapat menjadi identifikasi perlunya pengerahan edukasi literasi keuangan Indonesia agar masyarakat tidak hanya mengerti lebih luas mengenai perkembangan teknologi finansial di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya melaksanakan dan memastikan etika bisnis terkait bisnis pinjaman online.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News