Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal

Oleh: Tasya Aqeela Kailani - Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal
ilustrasi pinjaman online alias pinjol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun juga memiliki kemampuan untuk memilah dan memilih informasi yang disuguhkan di internet mengenai aspek finansial teknologi khususnya pinjaman online.(***)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya melaksanakan dan memastikan etika bisnis terkait bisnis pinjaman online.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News