Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal
Oleh: Tasya Aqeela Kailani - Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Rabu, 04 Desember 2024 – 20:27 WIB
Namun juga memiliki kemampuan untuk memilah dan memilih informasi yang disuguhkan di internet mengenai aspek finansial teknologi khususnya pinjaman online.(***)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya melaksanakan dan memastikan etika bisnis terkait bisnis pinjaman online.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Tim Smansasiers Universitas Indonesia Menjuarai Kompetisi CALIBER 2024
- Mahasiswa President University Raih Gold Prize pada Ajang Global Startup Competition
- Sampaikan Aspirasi Saat Bertemu Menristek Dikti, Sultan: UKT Tidak Memberatkan Mahasiswa
- Indonesiana.TV Dirancang Menjadi Jembatan Digital untuk Jelajahi Kekayaan Budaya
- Bea Cukai Beberkan Tugas dan Fungsinya kepada Mahasiswa Lewat Customs Goes to Campus
- Yayasan AHM Kembali Melahirkan 30 Agen Safety Riding dari Kalangan Mahasiswa