Menenggak Miras Sebelum Membunuh Jemaah LDII, UA Terancam Hukuman Mati, Ini Orangnya

jpnn.com, INDRAMAYU - Pemuda berinisial UA (31) terancam hukuman mati setelah membunuh seorang jemaah LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) di Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif menyebut tersangka pembunuh jemaah LDII itu dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII, yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan," ujar AKBP Lukman pada Rabu (7/9).
Mantan kapolres Sukabumi itu menyebut tersangka UA telah mengincar korban yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Sesaat sebelum kejadian, UA terlebih dahulu menenggak miras (minuman keras), kemudian mendatangi masjid di kompleks LDII Indramayu.
Begitu tiba sekitar lokasi kejadian, UA langsung menuju kamar mubalig dan membunuh korban yang sedang tidur menggunakan linggis.
"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," tutur AKBP Lukman.
Hal itu membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan terhadap korban agar sakit hatinya terbalaskan.
Pria UA yang membunuh jemaah LDII secara sadis terancam hukuman mati. Pelaku yang menenggak miras sebelum beraksi juga mencuri barang korban. Motifnya begini.
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru