Menenggak Miras Sebelum Membunuh Jemaah LDII, UA Terancam Hukuman Mati, Ini Orangnya

jpnn.com, INDRAMAYU - Pemuda berinisial UA (31) terancam hukuman mati setelah membunuh seorang jemaah LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) di Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif menyebut tersangka pembunuh jemaah LDII itu dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII, yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan," ujar AKBP Lukman pada Rabu (7/9).
Mantan kapolres Sukabumi itu menyebut tersangka UA telah mengincar korban yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Sesaat sebelum kejadian, UA terlebih dahulu menenggak miras (minuman keras), kemudian mendatangi masjid di kompleks LDII Indramayu.
Begitu tiba sekitar lokasi kejadian, UA langsung menuju kamar mubalig dan membunuh korban yang sedang tidur menggunakan linggis.
"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," tutur AKBP Lukman.
Hal itu membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan terhadap korban agar sakit hatinya terbalaskan.
Pria UA yang membunuh jemaah LDII secara sadis terancam hukuman mati. Pelaku yang menenggak miras sebelum beraksi juga mencuri barang korban. Motifnya begini.
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pembunuh Guru di Kuansing Ditangkap, Pelakunya Ternyata...
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati