Menenggak Miras Sebelum Membunuh Jemaah LDII, UA Terancam Hukuman Mati, Ini Orangnya
Kamis, 08 September 2022 – 11:50 WIB
Selain pasal pembunuhan berencana, penyidik Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP.
"Karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban," lanjut perwira menengah Polri itu.
Dengan penerapan pasal berlapis itu, tersangka UA yang sadis terancam hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," kata Lukman. (antara/jpnn)
Pria UA yang membunuh jemaah LDII secara sadis terancam hukuman mati. Pelaku yang menenggak miras sebelum beraksi juga mencuri barang korban. Motifnya begini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati