Menenggak Miras Sebelum Membunuh Jemaah LDII, UA Terancam Hukuman Mati, Ini Orangnya
Kamis, 08 September 2022 – 11:50 WIB

Polisi tunjukkan tersangka pembunuh calon mubaligh LDII Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/8/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)
Selain pasal pembunuhan berencana, penyidik Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP.
"Karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban," lanjut perwira menengah Polri itu.
Dengan penerapan pasal berlapis itu, tersangka UA yang sadis terancam hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," kata Lukman. (antara/jpnn)
Pria UA yang membunuh jemaah LDII secara sadis terancam hukuman mati. Pelaku yang menenggak miras sebelum beraksi juga mencuri barang korban. Motifnya begini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng