Menerapkan Manajemen K3, Perusahaan -Perusahaan Ini Diganjar Award
jpnn.com, JAKARTA - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau disebut HSE (Health, Safety, and Environtment) merupakan hal penting. Bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga perusahaan.
Dunia usaha perlu memperhatikan serius karena K3 memiliki banyak manfaat bagi perusahaan dan pekerja.
"Lebih detailnya beberapa benefit bagi perusahaan yang telah menerapkan sistem manajemen K3 dengan baik adalah pertama, menimimalisasi risiko," kata Kemal E. Gani, Group Chief Editor SWA Media di ajang ‘Conference and Awarding Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2023 Mitigating Risks, Improving Productivity & Creating Sustainable Employability’ secara hybrid, Kamis (16/2) malam.
Kedua, mengurangi cedera karyawan dan biaya yang berhubungan dengan cedera, seperti biaya pengobatan, kenaikan premi asuransi, dan penggantian tenaga kerja. Ketiga, meningkatkan produktivitas organisasi, reputasi, dan peluang bisnis.
Keempat, melakukan perbaikan terus-menerus (continuous improvement) pada kinerja organisasi melalui pengukuran dan evaluasi.
Kelima, menunjukkan bahwa organisasi/perusahaan telah memenuhi persyaratan legal. Keenam, meningkatkan moral dan kinerja karyawan.
"Ketujuh, mengintegrasikan K3 ke dalam sistem manajemen perusahaan dan proses-proses, seperti manajemen lingkungan dan kualitas," ujarnya.
Ditambahkannya regulasi penerapan K3 ditetapkan dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 yang mewajibkan tiap perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3), apalagi bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi.
Menerapkan manajemen K3, sejumlah perusahaan ini diganjar award, lihat daftarnya
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Master Bagasi Membuktikan, Gen Z Bisa Loyal kepada Perusahaan
- Produktivitas Meningkat, Sembilan Perusahaan di Jateng Raih Penghargaan Siddhakarya
- Kunjungi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Tekankan Hal Ini