Menerima Uang Suap, Bupati Biak Numfor Menyesal
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk merasa menyesal atas perbuatannya karena menerima uang dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut terkait proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor. Sebab, perbuatannya membuat banyak orang jadi korban.
"Menyesal. Perbuatan saya ini buat banyak orang jadi korban. Kepada Tuhan saya mengaku bersalah," kata Sombuk saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/9).
Hakim Ketua Artha Theresia lantas menanyakan apakah Yesaya sudah berkeluarga atau belum. Sombuk mengaku sudah memiliki tiga orang anak dan seorang istri.
"Saudara tidak memikirkan mereka?" tanya Hakim Artha. "Saya selalu berpikir untuk mereka," jawab Sombuk.
Seperti diketahui, Yesaya merupakan terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor. Ia didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari Teddy. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.
Tujuan pemberian uang itu supaya pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diserahkan ke Teddy. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk merasa menyesal atas perbuatannya karena menerima uang dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons