Mengabaikan Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Terancam Sanksi
"Apabila ASN dan PPT non-ASN mengalami permasalahan akses, bisa memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN," ucapnya.
Dia meminta seluruh ASN dan PPT non-ASN memeriksa keakuratan dan kelengkapan data tersebut.
Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT non-ASN bisa melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data.
Kemudian, dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021.
"Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT non-ASN bisa memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," bebernya.
Bima menjelaskan jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN tahun 2021 berlangsung pada Juli 2021.
Diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir Juni 2021.
BKN meminta PNS PPPK dan PPT non-ASN melakukan pemutakhiran data kepegawaian. Jika tidak, maka tidak proses manajemen kepegawaiannya tidak akan diproses.
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta