Mengabaikan Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Terancam Sanksi
Senin, 24 Mei 2021 – 13:21 WIB
Berikutnya, untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
"Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai akhir Januari 2022 dan bisa diperpanjang sesuai hasil monitoring dan evaluasi," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BKN meminta PNS PPPK dan PPT non-ASN melakukan pemutakhiran data kepegawaian. Jika tidak, maka tidak proses manajemen kepegawaiannya tidak akan diproses.
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta