Mengabaikan Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Terancam Sanksi
Senin, 24 Mei 2021 – 13:21 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Berikutnya, untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
"Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai akhir Januari 2022 dan bisa diperpanjang sesuai hasil monitoring dan evaluasi," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BKN meminta PNS PPPK dan PPT non-ASN melakukan pemutakhiran data kepegawaian. Jika tidak, maka tidak proses manajemen kepegawaiannya tidak akan diproses.
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh