Mengacu TAP MPR, Atut Harus Mundur

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi alat kesehatan dan suap atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah, dinilai tidak perlu menunggu berstatus terdakwa untuk mengundurkan diri dari jabatan gubernur Banten.
Karena menurut anggota Badan Legislasi DPR, Irmadi Lubis, sesuai TAP MPR Nomor VI, Tahun 2001, tentang etika berbangsa dan bernegara, pejabat politik seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ketika sudah menjadi tersangka, apalagi tersangka kasus tindak pidana korupsi, harus sudah mengundurkan diri.
"Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, disebutkan TAP MPR juga merupakan salah satu sumber hukum," kata Irmadi di Jakarta, Minggu (22/12).
Karena itu atas dasar TAP MPR tersebut, mengundurkan diri dari jabatan menurut Irmadi, tidak harus setelah terdakwa. Saat baru ditetapkan menjadi tersangka pun, seorang pejabat sudah harus mundur dari jabatannya.
"Kita tetap hormati azas praduga tak bersalah. Tapi TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Eitika ini meminta pejabat mengajukan sendiri pengunduran diri. Karena dia dipilih melalui proses politik," ujar politisi senior PDI Perjuangan ini.
Irmadi menilai penerapan TAP MPR ini perlu diaplikasikan secara nyata. Sebab bila tidak, dapat berimplikasi tidak baik bagi proses pemerintahan. Pasalnya, jika kepala daerah yang berstatus tersangka tidak mundur, maka ketika berada dalam penjara pun, ia masih berhak menandatangani semua berkas administrasi.
"Ini berbahaya, karena semua kepala dinas juga bisa masuk penjara. Mereka menjalankan perintah dari seorang kepala daerah yang telah menjadi tersangka," katanya.
Irmadi menyarankan pemerintah dan DPR perlu segera menjabarkan ketentuan di TAP MPR tersebut dalam bentuk UU. Imbauan tersebut ia kemukakan karena politik menurutnya tidak hanya terkait persoalan benar atau salah. Namun juga kebutuhan pelayanan pada masyarakat, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi alat kesehatan dan suap atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah, dinilai tidak
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan