Mengacu TAP MPR, Atut Harus Mundur
Minggu, 22 Desember 2013 – 21:19 WIB

Ratu Atut Chosiyah. Foto: dok.JPNN
"Kalau menunggu harus berkekuatan hukum terlebih dahulu (baru mengundurkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan,), beberapa lama itu terbengkalai pekerjaan," katanya.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi alat kesehatan dan suap atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah, dinilai tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi