Mengacu TAP MPR, Atut Harus Mundur
Minggu, 22 Desember 2013 – 21:19 WIB
"Kalau menunggu harus berkekuatan hukum terlebih dahulu (baru mengundurkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan,), beberapa lama itu terbengkalai pekerjaan," katanya.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi alat kesehatan dan suap atas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah, dinilai tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak