Mengadu ke Bawaslu: Darmayanti Lubis: Bentuk Tanggung Jawab ke Masyarakat Sumut
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) yang menerima sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan Darmayanti Lubis. Ia berharap gerakan reformasi di Indonesia tidak dikhianati oleh pelanggaran pemilu.
“Selama ini isu soal jujur dan adilnya Pemilu banyak menganggu opini masyarakat. Di lapangan banyak kita temukan berbagai pelanggaran. Jangan sampai Pemilu yang kita harapkan menjadi pesta demokrasi untuk menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat tepercaya justru ternoda oleh oknum-oknum penyelenggara yang tidak amanah,” ujar Darmayanti di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Bagi Darmayanti, sikapnya mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi soal hasil Pemilu DPD RI di Provinsi Sumut merupakan langkah konstitusional yang harus dia tempuh sekaligus bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat Sumut yang telah tulus mendukungnya. Masyarakat harus dididik untuk melawan berbagai bentuk ketidakadilan dengan tetap patuh terhadap hukum dan konstitusi bernegara.
BACA JUGA: Oesman Sapta Membagikan 5 Kunci Sukses Dalam Sistem Berorganisasi
“Soal kalah atau menang itu biarkan proses hukum yang bicara, tetapi saya ingin mengingatkan kembali nilai-nilai reformasi yang dulu pernah sama-sama kita perjuangkan dan sekarang banyak yang mencederainya,” katanya.
Sejak awal masa tahapan Pemilu, Darmayanti Lubis yang juga Wakil Ketua DPD RI sering mengingatkan KPU agar memberikan jaminan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara. Jaminan ini penting agar pesta demokrasi berlangsung transparan dan jauh dari manipulasi. Bawaslu juga diingatkan untuk berani mengambil langkah dan keputusan yang tegas terhadap berbagai laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu. Darmayanti tidak ingin masyarakat sampai mempertanyakan hasil kerja, dedikasi, dan komitmen para penyelenggara Pemilu karena risiko kecurigaan rakyat seperti sangat besar.
“Pemilu itu kesempatan satu-satunya bagi masyarakat untuk memilih para wakil mereka di parlemen dan pemimpin negara yang amanah, bermoral, dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan roda pembangunan serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,’’ tegas Darmayanti Lubis.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres di MK, FAPP Sebut 13 Dosa Politik Tim Hukum Paslon 02
Bagi Darmayanti, sikapnya mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi soal hasil Pemilu DPD RI di Provinsi Sumut merupakan langkah konstitusional yang harus dia tempuh sekaligus bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat Sumut yang telah tulus m
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya