Mengadu ke Bawaslu, Roberth: Bupati Alor Amon Djobo Terbukti Sewenang-wenang

Mengadu ke Bawaslu, Roberth: Bupati Alor Amon Djobo Terbukti Sewenang-wenang
Roberth J Tubulau (kanan), warga Desa Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT didampingi kuasa hukum Heriyanto mengadu ke Kantor Bawaslu di Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Ist

Sebelumnya, dua ASN yang menjadi korban rekayasa Amon Djobo, Zet Laatang dan Muhammad Nasir, berharap rekomendasi KASN tersebut perlu ditindaklanjuti. Bahkan, keduanya berharap proses hukum dan politik harus terus dilakukan.

“Setelah rekomendasi KASN, kami berharap proses lebih lanjut akan terus dilaksanakan. Bupati harus mempertanggungjawabkan keputusannya,” ujar Zet.

Rekomendasi KASN yang ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi dan ditujukan kepada Bupati Alor Amon Djobo tertanggal 27 Februari 2019 menyebutkan telah menerima pengaduan pada tanggal 23 Januari 2019 terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan atas sejumlah ASN yang terdiri dari eselon III, IV, guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Dalam putusannya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, KASN memberikan delapan rekomendasi terkait kebijakan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian pada jajaran administrasi, pengawas, pelaksana, dan jabatan fungsional di Pemkab Alor.

Selain menerima pengaduan dari para korban, KASN juga dikabarkan sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Alor Hopni Bukang bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada 5-8 Februari 2019 lalu.

Seperti diketahui, selama enam bulan sebelum digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018, Amon Djobo telah memutasi, menonjobkan dan memberhentikan 1.381 ASN di daerah itu. Ironisnya, tindakan yang dinilai cukup fantastis itu justru tidak didasarkan pada sejumlah aturan dan tidak memperhatikan kinerja dari para ASN tersebut.

Akibatnya, langkah Amon Djobo pun dilaporkan kepada sejumlah pihak, salah satunya ke KASN.(fri/jpnn)


Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah merekomendasikan bahwa keputusan Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo, terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan 1.381 aparatur sipil negara (ASN) dibatalkan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News