Mengadu ke DPRD, Satpol PP Cuma Minta Satu Hal: PNS!
jpnn.com, GARUT - Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Garut meminta dukungan DPRD dalam memperjuangkan status aparatur sipil negara (ASN). Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, Satpol PP statusnya harus PNS, bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami telah beraudensi dengan legeslatif dan eksekutif membahas masalah status Satpol PP. Alhamdulillah, kami mendapatkan dukungan," kata Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Garut Benny Novara kepada JPNN.com, Sabtu (9/7).
Dia mengutarakan dalam audiensi tersebut, DPD FKBPPPN Kabupaten Garut telah menyampaikan permohonan kepada Pemda untuk mendorong pusat agar segera menerbitkan regulasi untuk honorer Satpol PP agar terakomodasi menjadi PNS.
Regulasi tersebut disetarakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS dengan mempertimbangkan lamanya masa kerja yang rata-rata di atas 10 tahun, bahkan 20 tahun lebih.
"Mudah-mudahan pemerintah pusat mengambil langkah atau solusi penyelesaian dalam pemetaan peningkatan status Satpol PP non PNS Kabupaten Garut dan Satpol PP non PNS seluruh Indonesia pada umumnya dengan mengedepankan rasa arif, adil, dan bijaksana," bebernya.
Sebelumnya, Ketum FKBPPPN Fadlun Abdillah mengingatkan pemerintah akan regulasi yang sudah dibuatnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jelas-jelas mengamanatkan status PNS. Tidak ada disebut Satpol PP menjadi PPPK, apalagi outsourcing.
"Tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada jabatan PNS. Itu kata PP 16/2018 lho, bukan kata kami," tegas Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Rabu (22/6).
Dia membeberkan, selama ini tenaga honorer Satpol PP bertugas pada sektor penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Honorer Satpol PP ada karena untuk menutupi jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS maupun dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja.
Satpol PP mengadu ke DPRD, meminta diangkat PNS karena alasannya sesuai peraturan perundang-undangan
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024