Mengadu ke DPRD, Satpol PP Cuma Minta Satu Hal: PNS!

jpnn.com, GARUT - Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Garut meminta dukungan DPRD dalam memperjuangkan status aparatur sipil negara (ASN). Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, Satpol PP statusnya harus PNS, bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kami telah beraudensi dengan legeslatif dan eksekutif membahas masalah status Satpol PP. Alhamdulillah, kami mendapatkan dukungan," kata Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Garut Benny Novara kepada JPNN.com, Sabtu (9/7).
Dia mengutarakan dalam audiensi tersebut, DPD FKBPPPN Kabupaten Garut telah menyampaikan permohonan kepada Pemda untuk mendorong pusat agar segera menerbitkan regulasi untuk honorer Satpol PP agar terakomodasi menjadi PNS.
Regulasi tersebut disetarakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS dengan mempertimbangkan lamanya masa kerja yang rata-rata di atas 10 tahun, bahkan 20 tahun lebih.
"Mudah-mudahan pemerintah pusat mengambil langkah atau solusi penyelesaian dalam pemetaan peningkatan status Satpol PP non PNS Kabupaten Garut dan Satpol PP non PNS seluruh Indonesia pada umumnya dengan mengedepankan rasa arif, adil, dan bijaksana," bebernya.
Sebelumnya, Ketum FKBPPPN Fadlun Abdillah mengingatkan pemerintah akan regulasi yang sudah dibuatnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jelas-jelas mengamanatkan status PNS. Tidak ada disebut Satpol PP menjadi PPPK, apalagi outsourcing.
"Tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada jabatan PNS. Itu kata PP 16/2018 lho, bukan kata kami," tegas Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Rabu (22/6).
Dia membeberkan, selama ini tenaga honorer Satpol PP bertugas pada sektor penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Honorer Satpol PP ada karena untuk menutupi jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS maupun dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja.
Satpol PP mengadu ke DPRD, meminta diangkat PNS karena alasannya sesuai peraturan perundang-undangan
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya