Mengadu ke Komisi III DPR RI, PT TBS Minta Perlindungan Hukum Seusai Mendapat Intimidasi

Mengadu ke Komisi III DPR RI, PT TBS Minta Perlindungan Hukum Seusai Mendapat Intimidasi
PT Tri Bakti Sarimas (TBS) mengadu ke Komisi III DPR RI. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - PT Tri Bakti Sarimas (TBS) mengadu ke Komisi III DPR RI atas dugaan intimidasi hukum. Aduan tersebut disampaikan langsung di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakara, Kamis (7/3).

Upaya meminta perlindungan hukum tersebut atas penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS yang dianggap janggal.

"Saya kira ini perlu diperdalam dan kami kemudian tidak boleh mengambil informasi dari satu sisi. Nanti akan kami panggil, kami gunakan hak pengawasan dan akan kami panggil pihak dari bank dan pihak Polda," kata Anggota Komisi III DPR Heru Widodo di Kompleks Parlemen," Senayan, Jakarta, Kamis.

Pengaduan PT TBS diwakili Kuasa hukum Andry Christian. Sementara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman.

"Kami meminta perlindungan hukum DPR, karena penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS. Kami menduga janggal dan cacat hukum, terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS," jelas Andry.

Dia menjelaskan pada 28 Desember 2023, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada 28 Desember 2023 melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 (empat belas) bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha (176.125.723 m2) terletak di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak tahun 1986.

Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) berupa fasilitas kredit “Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak tahun 2018.

Karena terdampak COVID-19, pada 2022 PT TBS kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.

PT Tri Bakti Sarimas (TBS) mengadu ke Komisi III DPR RI atas dugaan intimidasi hukum. Aduan tersebut disampaikan langsung di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kamis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News