Mengadu Ke Kompolnas, Labora Ditangkap

Mengadu Ke Kompolnas, Labora Ditangkap
Mengadu Ke Kompolnas, Labora Ditangkap
Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, Labora belum tentu ditahan. “Yang jelas, akan diperiksa dulu oleh tim,” kata Boy.

Langkah itu dilakukan bukan karena Labora mengadu ke Kompolnas. “Silahkan saja melakukan pembelaan. Tapi, penyidik berhak juga melakukan pemeriksaan karena statusnya memang sudah tersangka,” kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur itu.

Aiptu Labora dijerat dengan Undang-undang  nomor 41/1999 tentang Kehutanan,  UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU nomor 8/2001, nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan kaget dengan penangkapan Labora di kantor Kompolnas. “Seharusnya tidak perlu sampai begitu. Kompolnas itu lembaga pengawasan polisi,” kata Edi.

JAKARTA---Nyali Aiptu Labora Sitorus cukup besar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, bintara itu justru mendatangi kantor Komisi Kepolisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News