Mengadu Ke Kompolnas, Labora Ditangkap
Minggu, 19 Mei 2013 – 05:12 WIB
Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, Labora belum tentu ditahan. “Yang jelas, akan diperiksa dulu oleh tim,” kata Boy.
Langkah itu dilakukan bukan karena Labora mengadu ke Kompolnas. “Silahkan saja melakukan pembelaan. Tapi, penyidik berhak juga melakukan pemeriksaan karena statusnya memang sudah tersangka,” kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur itu.
Aiptu Labora dijerat dengan Undang-undang nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU nomor 8/2001, nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan kaget dengan penangkapan Labora di kantor Kompolnas. “Seharusnya tidak perlu sampai begitu. Kompolnas itu lembaga pengawasan polisi,” kata Edi.
JAKARTA---Nyali Aiptu Labora Sitorus cukup besar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, bintara itu justru mendatangi kantor Komisi Kepolisian
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan