Mengadu Ke Kompolnas, Labora Ditangkap
Minggu, 19 Mei 2013 – 05:12 WIB

Mengadu Ke Kompolnas, Labora Ditangkap
Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, Labora belum tentu ditahan. “Yang jelas, akan diperiksa dulu oleh tim,” kata Boy.
Langkah itu dilakukan bukan karena Labora mengadu ke Kompolnas. “Silahkan saja melakukan pembelaan. Tapi, penyidik berhak juga melakukan pemeriksaan karena statusnya memang sudah tersangka,” kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur itu.
Aiptu Labora dijerat dengan Undang-undang nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU nomor 8/2001, nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan kaget dengan penangkapan Labora di kantor Kompolnas. “Seharusnya tidak perlu sampai begitu. Kompolnas itu lembaga pengawasan polisi,” kata Edi.
JAKARTA---Nyali Aiptu Labora Sitorus cukup besar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, bintara itu justru mendatangi kantor Komisi Kepolisian
BERITA TERKAIT
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20