Mengadu Ke Kompolnas, Labora Ditangkap
Minggu, 19 Mei 2013 – 05:12 WIB
Polri, kata Edi, bisa melakukan pemanggilan secara prosedural dan tidak perlu melakukan penangkapan. “Ini kasus yang jadi pertaruhan reputasi polisi harus diusut secara fair dan transparan,” katanya.
Pengacara Labora Azet Hutabarat menegaskan kasus yang menjerat kliennya bukanlah tentang rekening gendut seperti yang diberitakan akhir-akhir ini. Rekening gendut seperti yang didefinisikan Azet adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yg dapat mempengaruhi kerjanya sehingga dia dapat mengumpulkan uang untuk tujuan yang bersifat negatif. “Seorang Aiptu apalah itu, tidak bisa,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Azet menambahkan bahwa penyidik yang memeriksa kasus kliennya seharusnya tidak terburu-buru menetapkan kiennya sebagai tersangka. Dia menjelaskan bahwa perusahan milik keluarga Labora merupakan badan hukum yang memiliki struktur direksi dan komisaris.
“Perusaannya kan punya direksi dan komisaris. Ini kan badan hukum. Secara hukum saya katakan bahwa perusahaan ini adalah legal ada ijinnya,” ucapnya
JAKARTA---Nyali Aiptu Labora Sitorus cukup besar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, bintara itu justru mendatangi kantor Komisi Kepolisian
BERITA TERKAIT
- Kornas Relawan Massa Prabowo Gelar Peringatan Maulid dan Santunan
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi