Mengadu Ke Kompolnas, Labora Ditangkap
Minggu, 19 Mei 2013 – 05:12 WIB
Polri, kata Edi, bisa melakukan pemanggilan secara prosedural dan tidak perlu melakukan penangkapan. “Ini kasus yang jadi pertaruhan reputasi polisi harus diusut secara fair dan transparan,” katanya.
Pengacara Labora Azet Hutabarat menegaskan kasus yang menjerat kliennya bukanlah tentang rekening gendut seperti yang diberitakan akhir-akhir ini. Rekening gendut seperti yang didefinisikan Azet adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yg dapat mempengaruhi kerjanya sehingga dia dapat mengumpulkan uang untuk tujuan yang bersifat negatif. “Seorang Aiptu apalah itu, tidak bisa,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Azet menambahkan bahwa penyidik yang memeriksa kasus kliennya seharusnya tidak terburu-buru menetapkan kiennya sebagai tersangka. Dia menjelaskan bahwa perusahan milik keluarga Labora merupakan badan hukum yang memiliki struktur direksi dan komisaris.
“Perusaannya kan punya direksi dan komisaris. Ini kan badan hukum. Secara hukum saya katakan bahwa perusahaan ini adalah legal ada ijinnya,” ucapnya
JAKARTA---Nyali Aiptu Labora Sitorus cukup besar. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, bintara itu justru mendatangi kantor Komisi Kepolisian
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya