Mengadu ke KPK Bisa Lewat Internet
Rabu, 02 September 2009 – 17:42 WIB
![Mengadu ke KPK Bisa Lewat Internet](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mengadu ke KPK Bisa Lewat Internet
JAKARTA --Melapor dugaan tindak pidana korupsi, kini makin mudah dan tak lagi dibatasi jarak atau waktu. Masyarakat di seluruh daerah juga bisa dengan mudah mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para pejabat lokal.
Cukup dengan mengunjungi situs www.kpk.go.id kemudian meng-klik bagian 'KPK online monitoring system' yang ada di sebelah kanan, Anda telah mulai berusaha melawan korupsi tanpa merasa takut sedikit pun. Di bagian inilah Anda bisa melaporkan berbagai dugaan korupsi yang dilakukan para pejabat publik, atau pihak swasya yang meyikat uang negara atau uang daerah. Layanan terbaru KPK tersebut mulai diluncurkan Rabu (2/9) dengan menggandeng LSM asal German GTZ.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menyebutkan, selain aduan korupsi, laporan online ini bisa juga digunakan untuk melaporkan kinerja institusi pemerintah dan pegawaianya, terutama masalah pelayanan publik. Termasuk juga dugaan penyimpangan yang dilakukan pegawai KPK, sebab layanan ini langsung terhubung dengan bagian Pengawas Internal KPK. "Harapan kita, dengan layanan ini, korupsi gede lebih mudah terungkap," tambah Jasin.
Belum sehari diluncurkan, tambah Jasin, laporan online sudah dilakukan 511 pelapor. Atau hampir menyamai laporan biasa yang angkanya 600 per bulan. Lalu bagaimana jika laporan itu bohong? Menurut Jasin, dari cara mengisi laporan hal itu sudah diketahui. Dengan begitu bisa langsung dihapus. Hanya saja, dia tidak menjelaskan lebih detil bagaimana bisa dibedakan laporan bohong dengan laporan yang serius. (pra/JPNN)
JAKARTA --Melapor dugaan tindak pidana korupsi, kini makin mudah dan tak lagi dibatasi jarak atau waktu. Masyarakat di seluruh daerah juga bisa dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh