Mengadu ke KY, Hary Tanoe Bakal Sia-sia
Kamis, 21 April 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak mempunyai hak untuk mengubah dan melakukan intervensi terhadap substansi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara sengketa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Sebab, dalam kasus sengketa kepemilikan saham ini tidak ada formalitas dan substansi hukum yang diabaikan oleh majelis hakim dalam putusannya. Menurut Nudirman, sah-sah saja jika Hary Tanoesoedibjo melaporkan putusan pengadilan ke KY. Namun demikian, bukan berarti Hary Tanoe bisa seenaknya meminta KY meninjau putusan tersebut, apalagi mengubahnya.
"Dalam putusan TPI, KY tidak mungkin dan tidak boleh masuk, karena tidak ada formalitas hukum yang diabaikan pengadilan negeri Jakarta Pusat," tandas anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).
Baca Juga:
Kecuali, jika salah satu pihak yang berperkara menemukan unsur formalitas hukum yang diabaikan hakim. “Kalau tidak ada, Hary Tanoesoedibjo tidak usah ke KY, dan KY tidak boleh masuk. Karena prinsipnya, KY tidak bisa menilai substansi putusan," tambah Nudirman.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak mempunyai hak untuk mengubah dan melakukan intervensi
BERITA TERKAIT
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan