Mengadu ke KY, Hary Tanoe Bakal Sia-sia
Kamis, 21 April 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak mempunyai hak untuk mengubah dan melakukan intervensi terhadap substansi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara sengketa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Sebab, dalam kasus sengketa kepemilikan saham ini tidak ada formalitas dan substansi hukum yang diabaikan oleh majelis hakim dalam putusannya. Menurut Nudirman, sah-sah saja jika Hary Tanoesoedibjo melaporkan putusan pengadilan ke KY. Namun demikian, bukan berarti Hary Tanoe bisa seenaknya meminta KY meninjau putusan tersebut, apalagi mengubahnya.
"Dalam putusan TPI, KY tidak mungkin dan tidak boleh masuk, karena tidak ada formalitas hukum yang diabaikan pengadilan negeri Jakarta Pusat," tandas anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).
Baca Juga:
Kecuali, jika salah satu pihak yang berperkara menemukan unsur formalitas hukum yang diabaikan hakim. “Kalau tidak ada, Hary Tanoesoedibjo tidak usah ke KY, dan KY tidak boleh masuk. Karena prinsipnya, KY tidak bisa menilai substansi putusan," tambah Nudirman.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak mempunyai hak untuk mengubah dan melakukan intervensi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan