Mengadu ke KY, Hary Tanoe Bakal Sia-sia

Mengadu ke KY, Hary Tanoe Bakal Sia-sia
Mengadu ke KY, Hary Tanoe Bakal Sia-sia
“Nggak bisa itu, putusan pengadilan digugat terus dilaporkan ke KY. Karena masih ada celah bagi Hary Tanoe untuk melakukan upaya hukum, yaitu melalui upaya banding. Gunakan saja itu,” ujar Nudirman.

Lebih lanjut anggota Fraksi Partai Golkar ini justru mengingatkan kubu Hary Tanoe tidak cepat-cepat melontarkan tuduhan adanya konspirasi di balik putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan TPI itu. “Jangan menilai semua hakim bermasalah. Itu tidak boleh,” kata Nudirman lagi.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, apapun hasil analisa KY tidak akan mengubah keputusan pengadilan.


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak mempunyai hak untuk mengubah dan melakukan intervensi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News