Mengadu ke KY, Hary Tanoe Bakal Sia-sia
Kamis, 21 April 2011 – 19:49 WIB
“Nggak bisa itu, putusan pengadilan digugat terus dilaporkan ke KY. Karena masih ada celah bagi Hary Tanoe untuk melakukan upaya hukum, yaitu melalui upaya banding. Gunakan saja itu,” ujar Nudirman.
Lebih lanjut anggota Fraksi Partai Golkar ini justru mengingatkan kubu Hary Tanoe tidak cepat-cepat melontarkan tuduhan adanya konspirasi di balik putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan kubu Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan TPI itu. “Jangan menilai semua hakim bermasalah. Itu tidak boleh,” kata Nudirman lagi.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, apapun hasil analisa KY tidak akan mengubah keputusan pengadilan.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak mempunyai hak untuk mengubah dan melakukan intervensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang