Mengajak Warga Mudik dan Menuding Rezim Zalim, W Langsung Berurusan dengan Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial W harus berurusan dengan Bareskrim Polri.
W diamankan badan berlambang busur panah itu atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat video untuk mengajak masyarakat mudik.
Ajakan yang disampaikan W itu di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Senin (10/5).
Dalam video unggahannya tersebut, pria yang diketahui berasal dari Aceh itu menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.
Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.
Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Virtual Police'.
Berdasarkan keterangan ahli, video tersebut melanggar hukum.
Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial W karena diduga mengajak masyarakat mudik Lebaran. Ajakan W disampaikan lewat video, di tengah pemerintah melarang kegiatan mudik untuk mencegah corona.
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!
- Telkom Group Buka Mudik Gratis 2025, Begini Cara Daftarnya
- Pertamina Dukung Mudik Lancar dengan Turunkan Harga Avtur hingga Promo Hotel Patra Jasa
- Ayo, Mudik Gratis yang Aman dan Nyaman Bareng TASPEN
- Sambut Mudik 2025, Lemkapi Apresiasi Slogan Kapolri
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka