Mengajak Warga Mudik dan Menuding Rezim Zalim, W Langsung Berurusan dengan Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial W harus berurusan dengan Bareskrim Polri.
W diamankan badan berlambang busur panah itu atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat video untuk mengajak masyarakat mudik.
Ajakan yang disampaikan W itu di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Senin (10/5).
Dalam video unggahannya tersebut, pria yang diketahui berasal dari Aceh itu menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.
Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.
Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Virtual Police'.
Berdasarkan keterangan ahli, video tersebut melanggar hukum.
Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial W karena diduga mengajak masyarakat mudik Lebaran. Ajakan W disampaikan lewat video, di tengah pemerintah melarang kegiatan mudik untuk mencegah corona.
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini