Mengajak Warga Mudik dan Menuding Rezim Zalim, W Langsung Berurusan dengan Bareskrim
Senin, 10 Mei 2021 – 13:07 WIB
Ramadan menjelaskan perbuatan W memenuhi unsur melakukan tindak pidana berdasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE," kata Ramadhan.
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (antara/jpnn)
Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial W karena diduga mengajak masyarakat mudik Lebaran. Ajakan W disampaikan lewat video, di tengah pemerintah melarang kegiatan mudik untuk mencegah corona.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini