Mengajak Warga Mudik dan Menuding Rezim Zalim, W Langsung Berurusan dengan Bareskrim

Mengajak Warga Mudik dan Menuding Rezim Zalim, W Langsung Berurusan dengan Bareskrim
Ilustrasi, Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ramadan menjelaskan perbuatan W memenuhi unsur melakukan tindak pidana berdasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE," kata Ramadhan.

Pasal 28 Ayat 2 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (antara/jpnn)

 

Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial W karena diduga mengajak masyarakat mudik Lebaran. Ajakan W disampaikan lewat video, di tengah pemerintah melarang kegiatan mudik untuk mencegah corona.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News