Mengajak Warga Mudik dan Menuding Rezim Zalim, W Langsung Berurusan dengan Bareskrim
Senin, 10 Mei 2021 – 13:07 WIB

Ilustrasi, Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ramadan menjelaskan perbuatan W memenuhi unsur melakukan tindak pidana berdasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE," kata Ramadhan.
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (antara/jpnn)
Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial W karena diduga mengajak masyarakat mudik Lebaran. Ajakan W disampaikan lewat video, di tengah pemerintah melarang kegiatan mudik untuk mencegah corona.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang