Mengajar 32 Jam, Bayaran Hanya Separo

Mengajar 32 Jam, Bayaran Hanya Separo
Mengajar 32 Jam, Bayaran Hanya Separo

SURABAYA - Fatih Rahmat memilih bersabar. Mengabdi sejak 2012 dengan 32 jam mengajar sepekan, guru tidak tetap (GTT) di SDN Kalirungkut 1 itu diupah Rp 1 juta per bulan. Guru lain, Dimas, bahkan mengajar 52 jam dengan bayaran sama, Rp 1 juta. Itu setengah UMK Surabaya. 

Fatih bercerita, dirinya diterima sebagai guru pendidikan agama Islam (PAI) pada 2012. Waktu itu dia terima gaji Rp 500 ribu. Setelah berjalan setahun, pada Januari 2013 dia menerima tambahan Rp 100 ribu sehingga penghasilan menjadi Rp 600 ribu. 

Nah, pada Januari 2014, Kepala SDN Kalirungkut 1 (waktu itu) M. Ishak mengusulkan gajinya ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menjadi Rp 2,2 juta atau setara upah minimum kota (UMK). "Saya lihat di SK berhak mendapatkan Rp 2,2 juta," ujar Fatih saat diwawancarai Jumat (9/1).

Nah, saat itu ada pergantian kepala sekolah. Ternyata gaji Fatih tidak berubah, tetap Rp 1 juta per bulan. Dia pun berinisiatif menanyakan hal tersebut kepada kepala sekolah baru, Siti Fatonah. "Katanya, masa kerja saya masih kurang," ungkapnya.

SURABAYA - Fatih Rahmat memilih bersabar. Mengabdi sejak 2012 dengan 32 jam mengajar sepekan, guru tidak tetap (GTT) di SDN Kalirungkut 1 itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News