Mengajar 32 Jam, Bayaran Hanya Separo
Minggu, 11 Januari 2015 – 00:41 WIB
Kepala SDN Kalirungkut 1 Surabaya Siti Fatonah menjelaskan penyebab dua guru dan seorang karyawannya belum digaji sesuai dengan UMK. Pada 2014, Dimas belum lulus S-1. Di sisi lain, masa kerja Fatih dan Saifuddin belum cukup.
Siti mengaku baru menjabat kepala sekolah pada Maret 2014. Jadi, pola penggajian di sekolahnya masih mengikuti kebijakan sebelumnya. Apalagi, papar Siti, sekolahnya kebanyakan guru. Kondisi itu merupakan imbas merger tiga sekolah pada 2014. Yaitu, SDN Kalirungkut 1, 2, dan 3 menjadi SDN Kalirungkut 1 saja. "Sekolah tidak tega mengeluarkan pegawai," ucap Siti.
Dia berjanji memenuhi hak GTT sesuai dengan UMK. Siti akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Jika sudah ada persetujuan, dia akan mengusulkan tiga pegawai tersebut ke Dinas Pendidikan Surabaya. "Untuk ke depan, saya sesuaikan dengan UMK," tuturnya. (der/roz)
SURABAYA - Fatih Rahmat memilih bersabar. Mengabdi sejak 2012 dengan 32 jam mengajar sepekan, guru tidak tetap (GTT) di SDN Kalirungkut 1 itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas