Mengajar 32 Jam, Bayaran Hanya Separo
Minggu, 11 Januari 2015 – 00:41 WIB

Mengajar 32 Jam, Bayaran Hanya Separo
Kepala SDN Kalirungkut 1 Surabaya Siti Fatonah menjelaskan penyebab dua guru dan seorang karyawannya belum digaji sesuai dengan UMK. Pada 2014, Dimas belum lulus S-1. Di sisi lain, masa kerja Fatih dan Saifuddin belum cukup.
Siti mengaku baru menjabat kepala sekolah pada Maret 2014. Jadi, pola penggajian di sekolahnya masih mengikuti kebijakan sebelumnya. Apalagi, papar Siti, sekolahnya kebanyakan guru. Kondisi itu merupakan imbas merger tiga sekolah pada 2014. Yaitu, SDN Kalirungkut 1, 2, dan 3 menjadi SDN Kalirungkut 1 saja. "Sekolah tidak tega mengeluarkan pegawai," ucap Siti.
Dia berjanji memenuhi hak GTT sesuai dengan UMK. Siti akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Jika sudah ada persetujuan, dia akan mengusulkan tiga pegawai tersebut ke Dinas Pendidikan Surabaya. "Untuk ke depan, saya sesuaikan dengan UMK," tuturnya. (der/roz)
SURABAYA - Fatih Rahmat memilih bersabar. Mengabdi sejak 2012 dengan 32 jam mengajar sepekan, guru tidak tetap (GTT) di SDN Kalirungkut 1 itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025