Mengakali Mesin ATM, Bisa Raup Rp 1,9 M

Mengakali Mesin ATM, Bisa Raup Rp 1,9 M
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Tersangka berhasil ditangkap berkat hasil rekaman camera CCTV yang ada pada gerai ATM. Polisi pun menyita kartu ATM BCA, kartu ATM BRI, ATM BNI, kartu ATM Mandiri, 1 unit handpone Samsung S7, uang tunai Rp 15.761.600, dan 1 unit mobil Mitsubhisi Pajero.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.(elf/JPG)


JAKARTA - Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pengangguran berinisial NKM alias ALF (43) di sebuah rumah makan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News