Mengakali Mesin ATM, Bisa Raup Rp 1,9 M
Senin, 12 Desember 2016 – 23:33 WIB

Ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tersangka berhasil ditangkap berkat hasil rekaman camera CCTV yang ada pada gerai ATM. Polisi pun menyita kartu ATM BCA, kartu ATM BRI, ATM BNI, kartu ATM Mandiri, 1 unit handpone Samsung S7, uang tunai Rp 15.761.600, dan 1 unit mobil Mitsubhisi Pajero.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.(elf/JPG)
JAKARTA - Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pengangguran berinisial NKM alias ALF (43) di sebuah rumah makan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi