Mengaku Anak Angkat Kapolri, Raup Ratusan Juta Rupiah
jpnn.com, KUPANG - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT membekuk pria inisial BNN alias Bobi, 45, akhir pekan lalu di Jakarta.
Bobi merupakan debt collector yang mengaku sebagai anak angkat kapolri, untuk meraup rupiah dengan melakukan penipuan.
Tersangka selalu mengiming-imingi para korbannya untuk memuluskan setiap persoalan dengan mengaku anak angkat kapolri.
Mendengar nama Kapolri yang disebut Bobi, para korbannya terbuai dan mau mentransfer uang dengan jumlah paling kecil sebesar Rp 50 juta dan paling besar senilai Rp 300 juta.
Saat ini, Bobi sudah ditahan di sel tahanan Mapolda NTT dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Para korban penipuan tidak saja masyarakat biasa tetapi ada juga seorang pengacara inisial JRR.
Usai menerima laporan dari korban JRR, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT kemudian melacak keberadaan tersangka.
BNN alias Boni ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anak angkat kapolri.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan