Mengaku Anggota BIN, Ramadhani Fauzi Peras Pengelola SPBU di Semarang
Sabtu, 19 Februari 2022 – 20:06 WIB

Anggota BIN gadungan dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Sabtu (19/2/2022). (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bermodalkan surat tugas dan tanda anggota palsu BIN, serta pistol replika jenis airsoft gun, pelaku memeras pengelola SPBU di Kota Semarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan