Mengaku Anggota BIN, Ramadhani Fauzi Peras Pengelola SPBU di Semarang
Sabtu, 19 Februari 2022 – 20:06 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bermodalkan surat tugas dan tanda anggota palsu BIN, serta pistol replika jenis airsoft gun, pelaku memeras pengelola SPBU di Kota Semarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Andika-Hendi Bicara Akses Kesehatan Gratis bagi Warga Jateng
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis