Mengaku Anggota Polisi, Agung Berbuat Terlarang terhadap Bocah Laki-Laki, 2 Kali
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria bernama Agung yang mengaku anggota polisi di Sumatera Utara dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan itu terkait dengan pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang anak laki-laki berinisial IP, 12, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban ke Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/415/II/YAN.2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 6 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus membenarkan informasi laporan itu.
Namun, terkait dengan pelaku yang menyebut seorang anggota Polri, Firdaus membantah hal tersebut.
Dia menyebut sudah memastikan informasi itu ke Polda Sumatera Utara.
"Hasil penyelidikan pelaku bukan anggota polisi, hanya mengaku anggota saja," ujarnya saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (9/2).
Sementara terkait laporan dugaan pencabulan tersebut, mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu mengaku pihaknya masih mendalaminya.
Seorang pria yang mengaku seorang anggota polisi di Sumatera Utara nekat melakukan perbuatan terlarang terhadap anak di bawah umur
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas