Mengaku Anggota Polisi, Agung Berbuat Terlarang terhadap Bocah Laki-Laki, 2 Kali
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria bernama Agung yang mengaku anggota polisi di Sumatera Utara dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan itu terkait dengan pencabulan yang dilakukannya terhadap seorang anak laki-laki berinisial IP, 12, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban ke Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/415/II/YAN.2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 6 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus membenarkan informasi laporan itu.
Namun, terkait dengan pelaku yang menyebut seorang anggota Polri, Firdaus membantah hal tersebut.
Dia menyebut sudah memastikan informasi itu ke Polda Sumatera Utara.
"Hasil penyelidikan pelaku bukan anggota polisi, hanya mengaku anggota saja," ujarnya saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (9/2).
Sementara terkait laporan dugaan pencabulan tersebut, mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu mengaku pihaknya masih mendalaminya.
Seorang pria yang mengaku seorang anggota polisi di Sumatera Utara nekat melakukan perbuatan terlarang terhadap anak di bawah umur
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi