Mengaku Anggota Polisi, Agung Berbuat Terlarang terhadap Bocah Laki-Laki, 2 Kali
Rabu, 09 Februari 2022 – 15:35 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Namun, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan terlarang itu sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
"Sudah dua kali," ujarnya.
Firdaus menjelaskan bahwa korban dan pelaku bertetangga. Namun, pelaku baru saja pindah ke dekat rumah korban di Dusun XV Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca Juga: Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi
"Iya, benar baru pindah dekat rumah korban, lebih kurang satu bulan," ujarnya. (mcr22/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang pria yang mengaku seorang anggota polisi di Sumatera Utara nekat melakukan perbuatan terlarang terhadap anak di bawah umur
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri