Mengaku Anggota TNI, AA Menggelapkan Puluhan Mobil
Senin, 07 Agustus 2023 – 18:04 WIB
Tidak hanya itu, kelima tersangka ini juga dijerat dengan 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan yang ancaman kurungan penjara selama empat tahun serta pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara, salah seorang korban warga Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Ade Ridwan mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang cepat dalam merespon laporan dari masyarakat dan berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap para pelaku serta mengamankan puluhan barang bukti. (antara/jpnn)
AA yang mengaku anggota TNI menggelapkan puluhan mobil rental. Dia untung jutaan rupiah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru