Mengaku Anggota TNI, AA Menggelapkan Puluhan Mobil
Senin, 07 Agustus 2023 – 18:04 WIB

TNI gadungan yang ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena telah menggelapkan puluhan mobil rental di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan Polda Metro Jaya. Antara/Aditya Rohman
Tidak hanya itu, kelima tersangka ini juga dijerat dengan 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan yang ancaman kurungan penjara selama empat tahun serta pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara, salah seorang korban warga Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Ade Ridwan mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang cepat dalam merespon laporan dari masyarakat dan berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap para pelaku serta mengamankan puluhan barang bukti. (antara/jpnn)
AA yang mengaku anggota TNI menggelapkan puluhan mobil rental. Dia untung jutaan rupiah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget