Mengaku Baru Sekali, Kurir Sabu-sabu Ini Dapat Upah Rp20 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterangan kurir sabu-sabu seberat 1,8 kilogram yang ditangkap kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/3) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku berinisial Z mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.
“Kami masih mendalaminya karena tidak mungkin satu kali (menjadi pengedar, red),” ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Polisi tidak percaya bahwa tersangka adalah pemain baru karena jenis pengiriman yang dilakukan oleh pria 47 tahun itu sudah lintas provinsi.
Upah yang diterima, pun, tidak sedikit.
“Pengakuannya diberi Rp20 juta untuk sekali pengiriman,” jelas dia.
Yusri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami asal barang haram tersebut serta penerimanya yang sudah menunggu di Sulawesi.
“Masih kami kembangkan dan dalami kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Z ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat berangkat mengirimkan sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/3) lalu.
Baca Juga: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,8 kilogram yang disembunyikan tersangka di dalam tas ranselnya.(mcr12)
Tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram yang ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku baru sekali melakukan perbuatannya dan mendapatkan upah Rp20 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya