Mengaku Baru Sekali, Kurir Sabu-sabu Ini Dapat Upah Rp20 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterangan kurir sabu-sabu seberat 1,8 kilogram yang ditangkap kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/3) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku berinisial Z mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.
“Kami masih mendalaminya karena tidak mungkin satu kali (menjadi pengedar, red),” ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Polisi tidak percaya bahwa tersangka adalah pemain baru karena jenis pengiriman yang dilakukan oleh pria 47 tahun itu sudah lintas provinsi.
Upah yang diterima, pun, tidak sedikit.
“Pengakuannya diberi Rp20 juta untuk sekali pengiriman,” jelas dia.
Yusri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami asal barang haram tersebut serta penerimanya yang sudah menunggu di Sulawesi.
“Masih kami kembangkan dan dalami kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Z ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat berangkat mengirimkan sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/3) lalu.
Baca Juga: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,8 kilogram yang disembunyikan tersangka di dalam tas ranselnya.(mcr12)
Tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram yang ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku baru sekali melakukan perbuatannya dan mendapatkan upah Rp20 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok Tengah
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- TKD Tidak Sah, Karang Taruna Jakut Dorong Parid jadi Ketua Provinsi
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu