Mengaku Baru Sekali, Kurir Sabu-sabu Ini Dapat Upah Rp20 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterangan kurir sabu-sabu seberat 1,8 kilogram yang ditangkap kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/3) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku berinisial Z mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.
“Kami masih mendalaminya karena tidak mungkin satu kali (menjadi pengedar, red),” ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Polisi tidak percaya bahwa tersangka adalah pemain baru karena jenis pengiriman yang dilakukan oleh pria 47 tahun itu sudah lintas provinsi.
Upah yang diterima, pun, tidak sedikit.
“Pengakuannya diberi Rp20 juta untuk sekali pengiriman,” jelas dia.
Yusri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami asal barang haram tersebut serta penerimanya yang sudah menunggu di Sulawesi.
“Masih kami kembangkan dan dalami kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Z ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat berangkat mengirimkan sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (4/3) lalu.
Baca Juga: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,8 kilogram yang disembunyikan tersangka di dalam tas ranselnya.(mcr12)
Tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram yang ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku baru sekali melakukan perbuatannya dan mendapatkan upah Rp20 juta.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu