Mengaku Bersih, Edhy Prabowo Tetap Siap Bertanggung Jawab
jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo angkat suara mengenai tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Edhy merasa tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya. Meski demikian, Edhy mengaku akan bertanggung jawab atas adanya rasuah di kementerian yang pernah dipimpinnya tersebut.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu, saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).
Edhy menyatakan tetap akan bertanggung jawab dan siap menanggapi tuntutan Jaksa KPK dalam nota pembelaan.
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya. Saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa kesalahan anak buahnya adalah kesalahan dirinya. Dia mengaku lalai.
"Keputusan ini, tuntutan ini, akan saya jalani terus sampai 9 Juli kami mengajukan pembelaan. Setelah itu ada proses putusan," kata Edhy.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melihat seharusnya tidak ada pertimbangan yang memberatkan dalam kasus yang melilitnya itu. Dia berdalih, kasus dugaan suap ekspor benih lobster dilakukan oleh para anak buahnya.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo angkat suara mengenai tuntutan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dari KPK. Dia mengaku tidak bersalah.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam