Mengaku Bersih, Edhy Prabowo Tetap Siap Bertanggung Jawab
jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo angkat suara mengenai tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Edhy merasa tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya. Meski demikian, Edhy mengaku akan bertanggung jawab atas adanya rasuah di kementerian yang pernah dipimpinnya tersebut.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu, saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).
Edhy menyatakan tetap akan bertanggung jawab dan siap menanggapi tuntutan Jaksa KPK dalam nota pembelaan.
"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya. Saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa kesalahan anak buahnya adalah kesalahan dirinya. Dia mengaku lalai.
"Keputusan ini, tuntutan ini, akan saya jalani terus sampai 9 Juli kami mengajukan pembelaan. Setelah itu ada proses putusan," kata Edhy.
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melihat seharusnya tidak ada pertimbangan yang memberatkan dalam kasus yang melilitnya itu. Dia berdalih, kasus dugaan suap ekspor benih lobster dilakukan oleh para anak buahnya.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo angkat suara mengenai tuntutan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dari KPK. Dia mengaku tidak bersalah.
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba